NegeriBocah – Masih ingat kejadian Tragedi kecelakaan Xenia yang menabrak pejalan kaki di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, dan menimbulkan 9 korban tewas? Berdasarkan Hasil tes urine dari RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Afriyani Susanti (29), pengemudi, positif menggunakan narkoba yaitu ganja, ekstasi, dan whiskey sehingga terancam dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Saya sudah menuliskannya disini (AWAS NARKOBA!)

Tragedi kecelakaan Xenia

Berdasarkan info terbaru yang dirilis oleh detikcom, mobil maut yang mengalamai kerusakan parah itu tidak akan mendapatkan klaim asuransi untuk biaya perbaikannya.

“Perusahaan asuransi tak akan mencairkan klaim karena pengemudi berada dalam kondisi mabuk,” tegas Marketing Communication & Public Relation Head PT Asuransi Astra Buana Laurentius Iwan Pranoto

Wajib dicatat! Ternyata, perusahaan asuransi mana pun, tidak bisa mencairkan klaim asuransi yang diajukan untuk memperbaiki mobil karena pengemudi mengendarai mobil tanpa kesadaran akibat mabuk dan melanggar hukum.

Iwan mencontohkan perilaku pengemudi melanggar hukum lain yang menyebabkan pemilik mobil tidak dapat mengajukan klaim dana asuransi untuk perbaikan mobil yang rusak.

“Misalnya di jalan ada rambu tanda larangan masuk, kemudian dia masuk ke situ. Terus kecelakaan, itu juga tidak dapat klaim,” katanya.

Intinya, lanjut Iwan, sesuatu yang melanggar hukum juga akan membuat kita kesulitan mengajukan klaim asuransi. “Ketika kecelakaan misalnya kita tidak bawa SIM, itu juga tidak cair. Karena tidak membawa SIM melanggar hukum juga kan?” ujarnya

Bagaimana? Mari kita biasakan santun dan tertib di jalan raya saat mengendarai kendaraan bermotor demi keamanan diri kita pibadi dan orang lain. Patuhi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku!