Afriyani Susanti

Tragedi kecelakaan Xenia yang menabrak pejalan kaki di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, menimbulkan 9 korban tewas. Afriyani Susanti (29), pengemudi, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena dianggap lalai, tidak bisa mengemudikan mobilnya dengan baik. Sedangkan tiga rekannya, Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34),  masih berstatus sebagai saksi.

Berdasarkan Hasil tes urine dari RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Afriyani cs positif menggunakan narkoba yaitu ganja, ekstasi, dan whiskey sehingga terancam dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika.

Tak hanya merugikan diri sendiri, obat-obatan terlarang dan alkohol juga dapat mengancam nyawa orang lain, terutama ketika Anda mengonsumsinya saat berkendara.

Keselamatan berkendara memerlukan kewaspadaan mental, penglihatan yang jelas, koordinasi fisik dan kemampuan untuk bereaksi dengan tepat. Penggunaan obat-obatan terlarang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi dan ini meningkatkan risiko mengalami kecelakaan.

Ada tiga jenis utama obat-obat terlarang yang mempengaruhi sistem saraf pusat, yaitu:

Depresan
Depresan adalah obat yang memperlambat fungsi sistem saraf pusat. Obat depresan tidak selalu membuat seseorang merasa tertekan. Zat-zat yang termasuk depresan antara lain:

1. Alkohol
2. Ganja
3. Barbiturates, termasuk Seconal, Tuinal dan Amytal.
4. Benzodiazepines termasuk Rohypnol, Valium, Serepax, Mogadon, Normison dan Eupynos.
5. GHB (Gamma-hydroxybutrate)
6. Opiat dan opioid, termasuk heroin, morfin, kodein, metadon dan petidin.

Dalam jumlah kecil, depresan dapat menyebabkan pengguna merasa lebih santai dan tidak terlalu tertekan. Namun dalam jumlah yang lebih besar, zat-zat ini dapat menyebabkan pingsan, muntah dan bahkan kematian.

Depresan mempengaruhi konsentrasi dan koordinasi. Zat ini memperlambat kemampuan seseorang untuk menanggapi situasi tak terduga.

Stimulan
Stimulan bekerja pada sistem saraf pusat untuk mempercepat pesan menuju dan dari otak. Zat ini dapat membuat pengguna merasa lebih terjaga, waspada atau percaya diri. Stimulan meningkatkan denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah. Efek lainnya termasuk nafsu makan berkurang, pupil dilatasi, banyak bicara dan gangguan tidur.

Stimulan ringan meliputi:

1. Efedrin digunakan dalam obat-obatan untuk bronkitis, deman dan asma.
2. Kafein dalam minuman kopi, teh dan cola.
3. Nikotin dalam tembakau.

Stimulan kuat meliputi:

1. Amfetamin (shabu)
2. Kokain
3. Ekstasi

Stimulan jumlah besar dapat merangsang otak pengguna secara berlebihan, menyebabkan kecemasan, panik, kejang, sakit kepala, kram perut, agresi dan paranoia.

Halusinogen
Halusinogen mempengaruhi persepsi. Pengguna halusinogen mungkin percaya bahwa mereka melihat atau mendengar hal-hal yang tidak benar-benar ada, atau apa yang mereka lihat mungkin terdistorsi dalam beberapa cara. Efek dari halusinogen bervariasi, sehingga tidak mungkin untuk memprediksi bagaimana mereka akan mempengaruhi orang tertentu pada waktu tertentu.

Halusinogen meliputi:

1. Datura
2. Ketamin
3. LSD (lysergic acid diethylamide)
4. Magic mushrooms (psilocybin)
5. Mescaline (kaktus peyote)
6. PCP (‘angel dust’)
7. Ganja adalah halusinogen dan juga depresan. Ekstasi juga dapat memiliki kualitas halusinogen.

Beberapa efek halusinogen meliputi pelebaran pupil, kehilangan nafsu makan, aktivitas meningkat, berbicara atau tertawa, euforia emosional dan psikologis, mengepalkan rahang, berkeringat, panik, paranoia, kehilangan kontak dengan realitas, perilaku irasional atau aneh, kram perut dan mual.

Kutipan berita :

Jakarta – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, menyatakan pengemudi ‘Xenia maut’, Afriyani Susanti (29) dan ketiga temannya Deny Mulyana (30), Adistira Putri Grani (26), serta Arisendi (34) menjadi tersangka kasus narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine RS Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan mereka positif mengkonsumsi narkoba.

“Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba,” kata Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/01/2012). Atas perbuatan itu, mereka dikenakan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hiiiii … mengerikan! Narkoba adalah pembawa celaka! Jauhi narkoba sekarang juga demi kehidupan kita di masa depan

Sumber : detik.com