Mengutip dari detik.com tentang besarnya gaji pimpinan KPK yang terinci menjadi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan masih ditambah sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua. Hal ini berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009.

Total gaji yang diterima seorang ketua KPK adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00. [detik.com]

Kalau menurut saya sih, hal ini sah saja karena beban pekerjaan dan tanggung jawab besar yang harus mereka hadapi selama memegang jabatan pemimpin KPK. Tentu saja saya dan (mungkin) sebagian besar rakyat negeri ini berharap para pimpinan KPK tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan amanah, tanggung jawab dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang terbukti sudah membawa negeri ini dalam jurang kehancuran.

Bagaimana menurut anda?